Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tidak Dikategorikan

Dugaan Kuat KPUD dan Bawaslu Pesawaran “Tutup Mata” Terkait Pendaftaran Ulang Pasangan Calon Nanda dan Antoni

78
×

Dugaan Kuat KPUD dan Bawaslu Pesawaran “Tutup Mata” Terkait Pendaftaran Ulang Pasangan Calon Nanda dan Antoni

Share this article
Example 468x60
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran

JTI – Pesawaran – Dugaan tidak netralnya KPUD dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran mencuat setelah proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Hj. Nanda Indira, B, S.E M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., menuai kontroversi. Proses pendaftaran yang diduga tidak sesuai prosedur memunculkan spekulasi adanya ketidakadilan dalam tahapan Pilkada tersebut.

Dugaan kuat mencuat bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran seolah menutup mata terhadap indikasi pelanggaran dalam pendaftaran ulang pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nanda Antoni untuk Pilkada ulang Pesawaran tahun 2025.

Example 300x600

Kejanggalan ini diungkap oleh sejumlah warga yang mempertanyakan prosedur pendaftaran ulang paslon tersebut. Berdasarkan aturan, paslon yang maju kembali dalam Pilkada ulang diwajibkan untuk memperbarui dokumen pendaftaran, termasuk surat rekomendasi dari partai politik berupa dokumen B1-KWK yang menyesuaikan dengan tahapan Pilkada ulang 2025.

Namun, warga menemukan indikasi bahwa paslon Nanda Antoni masih menggunakan rekomendasi lama dari Pilkada serentak tahun 2024. Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa nama paslon tersebut tidak tercatat dalam buku tamu KPUD Pesawaran, yang berarti mereka tidak hadir langsung untuk melakukan proses registrasi ulang sesuai prosedur.

“Seharusnya ada pembaruan dokumen rekomendasi partai ketika mendaftar ulang. Tapi dari pengecekan kami, paslon ini terkesan melangkahi prosedur. Apakah KPUD dan Bawaslu tidak melihat kejanggalan ini?” ujar salah satu warga Desa Gedung gumanti, Kecamtan Tegineneng, Bapak Ersan.

Warga juga meminta transparansi dari pihak penyelenggara Pilkada dengan membuka dokumen B1-KWK paslon Nanda Antoni ke publik. Hal ini penting agar masyarakat dapat memastikan bahwa pendaftaran ulang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Jangan sampai ada permainan di balik layar yang merugikan demokrasi di Pesawaran,” tambah Bapak Ersan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD dan Bawaslu Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Warga berharap pengawasan terhadap proses Pilkada ulang dilakukan lebih ketat agar tercipta proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi KPUD dan Bawaslu Pesawaran untuk membuktikan komitmen mereka dalam menjaga integritas Pilkada ulang 2025. Apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas, atau justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan, masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *