Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Tidak Dikategorikan

Peran Hukum Dalam Melindungi Hak dan Kewajiban Masyarakat Pekon Wates,Pringsewu

73
×

Peran Hukum Dalam Melindungi Hak dan Kewajiban Masyarakat Pekon Wates,Pringsewu

Share this article
Example 468x60

Pringsewu-JTI – Pemerintah Pekon Wates di bawah kepemimpinan Bapak Surya Dwi Saputra, S.Pd., terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, Kepala Pekon menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keteraturan sosial dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun kolektif. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai hukum, masyarakat akan semakin sadar akan hak yang dimiliki, serta kewajiban yang harus dijalankan sebagai warga negara.

Example 300x600

“Kami ingin masyarakat Pekon Wates memahami bahwa hukum bukan hanya urusan aparat atau pengacara. Setiap warga berhak dilindungi oleh hukum, dan pada saat yang sama juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhinya,” ungkap Bapak Surya Dwi Saputra dalam salah satu kegiatan sosialisasi hukum di balai pekon.

Pemerintah Pekon Wates juga aktif mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bekerja sama dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan lembaga bantuan hukum. Kegiatan ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemuda, tokoh adat, hingga ibu-ibu PKK, dengan harapan terbangunnya budaya hukum yang kuat sejak dini.

Beberapa isu penting yang disorot dalam kegiatan sosialisasi antara lain: perlindungan terhadap perempuan dan anak, hak atas tanah dan kepemilikan, kewajiban membayar pajak, serta sanksi hukum terhadap tindakan kriminal atau pelanggaran administrasi.

Masyarakat pun menyambut baik upaya ini. Banyak warga merasa lebih percaya diri dalam memperjuangkan haknya dan lebih hati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ke depan, Pemerintah Pekon Wates berencana membentuk “Kampung Sadar Hukum” sebagai bentuk konkret dari pembangunan kesadaran hukum di tingkat pekon. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta masyarakat yang adil, tertib, dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing.

Redaktur

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *