Lampung Timur — Program pemerintah untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan melalui Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di UPTD SDN 1 Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, kini disorot tajam. Tim investigasi kami menemukan sejumlah indikasi kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.516.712.966 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 ini seharusnya menjadi langkah maju dalam memperbaiki infrastruktur pendidikan. Namun, di lapangan justru ditemukan banyak kejanggalan pada material bangunan yang digunakan. Berdasarkan pantauan di lokasi, hampir seluruh material yang dipakai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jauh di bawah standar spesifikasi bangunan sekolah.
Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kualitas bahan bangunan seperti besi, pasir, semen, dan baja ringan tidak sesuai dengan ketentuan teknis proyek pemerintah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan dan keamanan bangunan di masa depan.
bagaimana tidak, demi menekan biaya anggaran oknum ini menggunakan bahan bangunan lama, seperti kusen, pintu, jendela, hingga besi.
ini adalah tindakan kriminal dikarnakan mebohongi publik dengan fisik menggunakan bahan bangunan lama, tetapi memasukan ke RAB bahan bangunan baru.
Lebih jauh, sumber internal menyebut adanya indikasi pungutan liar atau sumbangan wajib yang mencapai lebih dari 12,5% dari total anggaran proyek, yang diduga mengalir kepada oknum tertentu di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur. Dengan Indikiasi mendapatkan arahan dari kadis dinas pendidikan lampung timur, Dugaan ini memperkuat adanya praktik “setoran proyek” yang sudah menjadi rahasia umum dalam beberapa kegiatan di bawah dinas tersebut.
Ketika tim reporter mencoba meminta konfirmasi dari pihak sekolah, tidak ada keterangan yang jelas diberikan, Pihak sekolah terkesan menutupi informasi, sementara kepala sekolah enggan ditemui dengan berbagai alasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
kami pun siap untuk mengawal kegiatan pungutan liar yang berkedok bantuan pemerintah revitalisasi bangunan ini, karna banyak program seperti ini khususnya di kabupaten lampung timur yang mendapatkan bantuan revitalisasi ini, seperti bantuan berkedok korupsi berjamaah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah di sektor pendidikan. Diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam agar dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak terus diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Tim Investigasi Lampung Timur
Editor: Redaksi Media Pendidikan dan Transparansi Publik JTI


















