Bandar Lampung – Dugaan kelalaian dalam pelayanan medis kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang anak ber inisial A.F.A dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati. Keluarga korban telah melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung agar kasus tersebut diinvestigasi secara menyeluruh.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh ayah korban,, warga Perum Griya GMI Bandar Lampung. Dalam surat pengaduannya tertanggal 21 Februari 2026, ia menyampaikan kronologi kejadian yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan pelayanan yang tidak maksimal terhadap anaknya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Ayah Korban menjelaskan, pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ia membawa putranya ke UGD RSIA Puri Betik Hati karena mengalami muntah-muntah dan sakit perut hebat. Ia memilih rumah sakit tersebut karena merupakan rumah sakit khusus ibu dan anak, serta sebelumnya anaknya pernah mendapatkan penanganan dari dokter spesialis anak di tempat yang sama.
Saat tiba di UGD, dokter sempat menyampaikan bahwa pasien akan diberikan suntikan pereda nyeri dan obat anti mual. Jika kondisi membaik, pasien direncanakan menjalani rawat jalan. Namun saat proses administrasi, pihak keluarga diinformasikan bahwa layanan rawat jalan tidak dapat menggunakan BPJS sehingga harus membayar secara mandiri. Karena tidak memiliki biaya, pihak keluarga menyampaikan keberatan dan akhirnya pasien diputuskan untuk menjalani rawat inap.
Setelah administrasi selesai, pasien kemudian diberikan suntikan pereda nyeri, obat anti mual, dipasangi infus, serta dilakukan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya pasien dipindahkan ke ruang perawatan Hamster di lantai 4 rumah sakit tersebut.
Menurut keterangan ayah korban, sejak malam hingga pagi hari kondisi anaknya terus memburuk. Pasien mengalami muntah berkali-kali hingga belasan kali dan merasakan sakit hebat di bagian perut. Pihak keluarga mengaku berulang kali melaporkan kondisi tersebut kepada perawat jaga, namun hanya diberikan obat pereda nyeri jenis paracetamol.
Pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, dokter spesialis anak yang menangani pasien melakukan visite. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui jumlah leukosit pasien mencapai sekitar 19.000, yang mengindikasikan adanya infeksi. Dokter kemudian menginstruksikan pemberian terapi antibiotik melalui infus serta pemeriksaan darah lanjutan.
Namun menurut keluarga, kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan. Pasien terus mengalami muntah dan nyeri perut hebat hingga memasuki 17 Februari 2026 dini hari. Bahkan muntah yang dialami pasien disebut telah berubah menjadi berwarna hijau.
Saat dokter kembali melakukan pemeriksaan sekitar pukul 06.00 WIB, pasien diduga mengalami gejala usus buntu dan direncanakan segera dikonsultasikan ke dokter bedah. Pasien juga diminta menjalani puasa sebagai persiapan tindakan operasi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, pasien baru dibawa untuk menjalani pemeriksaan rontgen. Setelah kembali ke ruang perawatan, pasien masih menunggu tindakan lanjutan sambil menahan rasa sakit. Keluarga menyebut pasien sudah berpuasa lebih dari delapan jam dan terus meminta minum karena kehausan, namun tidak diperbolehkan oleh petugas medis karena menunggu tindakan operasi.
Hingga sore hari, dokter bedah akhirnya datang dan menyampaikan bahwa pasien akan segera menjalani operasi. Keluarga kemudian diminta menandatangani surat persetujuan tindakan medis. Namun kondisi pasien disebut sudah semakin kritis dengan tangan dan kaki mulai terasa dingin serta kesadaran menurun.
Menurut keterangan keluarga, tindakan penanganan darurat baru dilakukan setelah kondisi pasien memburuk. Pasien kemudian dibawa ke ruangan lain untuk tindakan penyelamatan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Keluarga korban menyatakan sangat terpukul atas kejadian tersebut dan menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan meninggalnya anak mereka.
Melalui pengaduan yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, pihak keluarga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dokter, perawat, serta manajemen rumah sakit. Selain itu, keluarga juga meminta agar jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan anak kami meninggal dunia, kami berharap ada pihak yang bertanggung jawab,” ujar ayah korban dalam pengaduannya.
Pihak keluarga telah mendatangi LBH KOTA BANDAR LAMPUNG untuk meminta Pendampingan Hukum dan Aduan/Laporan telah diterima langsung oleh direktur LBH Kota Bandar Lampung.
Keluarga korban pun telah meminta salinan hasil kesimpulan tim ahli terkait aduan/laporan ini ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan saat ini sedang menunggu data hasil kesimpulan tim ahli untuk dapat di bawa ke pusat, serta di lampirkan untuk pelaporan terkait hal ini ke komnas Anak, KPAI, Serta ke komisi V di dprd provinsi lampung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Puri Betik Hati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


















